Soal Wajib Swab Antigen di Jakarta, Anggota DPR Bilang Begini

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 18 Desember 2020 | 13:22 WIB
Soal Wajib Swab Antigen di Jakarta, Anggota DPR Bilang Begini
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta agar rapid tet antigen pemeriksaan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmat Handoyo mengaku kurang setuju.

Ia mengatakan, sebaiknya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pemerintah maupun masyarakat harus mengedepankan protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Menurutnya sekalipun ingin menerapkan kewajiban rapid antigen maka hal terswbut sebatas untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa libur panjang natal dan tahun baru.

"Kaitannya dengan moda transportasi yang keluar masuk Jakarta maupun ke yang lain, saya kira saya lebih fokus kepada protokol kesehatan. Tetapi kalau toh pada akhirnya itu diterapkan ya saya kira untuk masa libur akhir tahun dan natal ini ya kita pergunakan," kata Handoyo, Jumat (18/12/2020)

Kendati begitu, Handoyo menilai lebih baik pemerintah menerapkan pelarangan sementara masyarakat berpergian ketimbang menggunakan syarat wajib rapid antigen, seperti halnya larangan mudik yang pernah dilalukan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Sepertinya ya saya lebih menginginkan untuk berhenti total seperti ketika dilarang mudik ketika libur lebaran kemarin kita bisa mendedikasikan diri untuk berkorban untuk tidak mudik. Demikian halnya ketika sekarang ini," kata Handoyo.

Handoyo mengatakan dirinya memahami kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diikuti oleh Pemprov DKI soal kewajiban swab antigen. Namun, menurutnya, kebijakan itu sekaligus berdampak terhadap ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia menilai apabila diterapkan pada libur natal dan akhir tahun, kebijakan itu perlu dilakukan evaluasi.

"Terpenting itu adalah protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian baru kita evaluasi kalau toh tetap dicanangkan tetap kita evaluasi nanti setelah libur akhir tahun nanti baru kita ambil kebijakan seperti apa dari dasar itulah dari evaluasi itu," kata Handoyo.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana bakal mewajibkan masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota melakukan tes cepat atau rapid test antigen pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu. Aturan ini berarti Pemprov mengikuti instruksi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 18 Desember mendatang. Aturan ini juga disebutnya mengikuti masa libur natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Regulasi ini disebutnya berlaku bagi seluruh jenis moda angkutan massal, mulai dari darat, laut, dan udara. Masa libur natal dan tahun baru juga disinyalir menjadi momen pergerakan masyarakat yang masif.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," jelasnya.

Syafrin tak menjelaskan secara rinci mengenai aturan ini mencakup Jakarta saja atau Jabodetabek serta rincian teknisnya. Namun ia menyatakan kebijakan ini akan memrioritaskan pembatasan di angkutan udara.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Syarat Tes Swab Antigen Berlaku untuk Naik Kereta Api?

Apakah Syarat Tes Swab Antigen Berlaku untuk Naik Kereta Api?

Bekaci | Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:35 WIB

Naik KA Harus Rapid Test Antibodi, untuk Swab Antigen Tunggu Pemerintah

Naik KA Harus Rapid Test Antibodi, untuk Swab Antigen Tunggu Pemerintah

Jakarta | Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:22 WIB

Terkait Syarat Swab Antigen, KAI Masih Tunggu Putusan Pemerintah

Terkait Syarat Swab Antigen, KAI Masih Tunggu Putusan Pemerintah

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:16 WIB

Harga Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

Harga Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 20:33 WIB

Bukan Swab Antigen, KAI Tetap Berlakukan Rapid Test Pada Penumpang

Bukan Swab Antigen, KAI Tetap Berlakukan Rapid Test Pada Penumpang

Bisnis | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:26 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB