Guru dan Siswa di Kepri Wajib Tes Cepat Sebelum Belajar Tatap Muka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 19 Desember 2020 | 20:40 WIB
Guru dan Siswa di Kepri Wajib Tes Cepat Sebelum Belajar Tatap Muka
Pelajar SMAN 1 Pontianak, Kalbar, mengikuti proses belajar tatap muka, Senin (31/8/2020). [Suara.com/Eko Susanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan guru dan siswa tingkat SLTA melakukan tes cepat atau rapid test jika ingin melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah pada Januari 2021.

"Aturan tersebut wajib dilaksanakan karena kita masih berupaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali, Sabtu (19/12).

Merujuk surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, gubernur mengatakan memang tidak ada kewajiban melakukan tes cepat sebagai syarat usulan pembelajaran tatap muka.

"Namun, untuk memperketat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami berinisiatif menambah syarat itu. Kami tidak ingin menambah permasalahan baru lagi di lingkungan sekolah," jelas Dali.

Dali menyampaikan hingga saat ini 90 persen sekolah di Kepri telah mengajukan permohonan belajar tatap muka. Pihaknya perlu memverifikasi secara ketat mengenai kesiapan setiap sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.

Dali merincikan ada enam daftar periksa yang wajib dipenuhi setiap sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan.

Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Baca Juga: Selain Harga, Pemerintah Harus Terapkan Standar Kualifikasi Tes Antigen

Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali, karena tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI