Suara.com - Pemerintah Swiss segera mengejar ketertinggalannya dalam memperhatikan hak-hak LGBT. Menyadur DW (20/12), pernikahan sesama jenis akan segera dilegalkan di negara ini.
Anggota parlemen Swiss sudah memberikan suara pada hari Jumat untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dan menyederhanakan prosedur pengakuan gender yang sah bagi transgender.
Undang-undang pernikahan LGBT ini akan dimasukkan ke referendum nasional tahun depan, atas permintaan partai Kristen, partai Uni Demokratik Federal ultra-konservatif.
Para pegiat memuji langkah tersebut sebagai langkah maju yang besar untuk hak LGBT +.
RUU pernikahan menuai banyak perdebatan sejak 2013.Kinim kata-kata yang disetujui dalam RUU tersebut memungkinkan kaum LGBT untuk menikah. Ini juga akan memungkinkan mereka untuk mengakses donasi sperma.

Di bawah undang-undang saat ini, pasangan sesama jenis bisa masuk dalam 'kemitraan terdaftar' namun tidak memberikan hak yang sama seperti pernikahan, termasuk memperoleh kewarganegaraan dan adopsi anak bersama.
Anggota parlemen juga memilih untuk menyederhanakan perubahan penanda nama hukum dan gender pada dokumen identitas.
Orang transgender dan interseks kini dapat melakukannya dengan membuat pernyataan di kantor catatan sipil tanpa perlu pengadilan atau dokter. Kelompok advokasi Transgender Eropa menyebut ini dikenal sebagai 'self-ID'.
Saat ini, anak-anak dan orang dewasa harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah jenis kelamin mereka yang dapat menelan biaya hingga CHF1.000 (Rp 16 juta).
Baca Juga: Bintang Reality Show Akui Suka Sesama Jenis, Kini Punya Suami dan Pacar
Usia minimum untuk perubahan hukum pada jenis kelamin tanpa persetujuan orang tua adalah 16 tahun.