Jansen PD: Semoga Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tak Seperti Harun Masiku

Selasa, 22 Desember 2020 | 09:12 WIB
Jansen PD: Semoga Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tak Seperti Harun Masiku
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI