Habib Rizieq Klaim Lahan Ponpes Sudah 30 Tahun Tak Digarap PTPN

Dany Garjito | Dwi Atika Nurjanah | Suara.com

Kamis, 24 Desember 2020 | 12:34 WIB
Habib Rizieq Klaim Lahan Ponpes Sudah 30 Tahun Tak Digarap PTPN
Cuitan tentang klarifikasi Habib Rizieq Shihah soal lahan ponpes milik PTPN (twitter.com/narkosun)

Suara.com - Terkait surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) pada Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui pernah memberi penjelasan terkait status lahan yang dipakai pesantrennya itu.

Pernyataan HRS direkam dan pernah diunggah oleh kanal Youtube Front TV, sebelum kanal tersebut hilang.

Cuplikan video penjelasan HRS lantas tersebar di berbagai media sosial, salah satunya pengguna Twitter bernama @narkosun yang kembali mengunggah cuplikan video tersebut di akunnya.

"Kalau PTPN nanti jadi lapor polisi, gantian laporin Allah bib. Kan tanah dan bumi ini milik Allah. Laporin langsung ke pemiliknya. Biar kapok tuh PTPN. Gimana bib, setuju kan? Takbir gak nih," tulis akun tersebut seraya melampirkan cuplikan video pernyataan HRS seperti dikutip Suara.com Kamis (24/12/2020).

Dalam video tersebut, HRS tampak sedang memberikan dakwahnya di pesantren yang terletak di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Cuplikan tentang klarifikasi Habib Rizieq Shihah soal lahan ponpes milik PTPN (twitter.com/narkosun)
Cuplikan video lama tentang klarifikasi Habib Rizieq Shihah soal lahan ponpes milik PTPN (twitter.com/narkosun)

HRS menuturkan lahan ponpes itu memang milik PTPN, tapi hanya bersertifikat hak guna usaha (HGU).

"Nah tanah ini dari PTPN, betul. Tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, catat itu. Dan secara 30 tahun tanah ini ditelantarkan oleh PTPN. PTPN enggak pernah berkebun lagi di sini saudara. Jadi HGU miliknya batal," jelas HRS dalam video itu.

HRS mengatakan bahwa warga sekitar kemudian mulai menggarap lahan untuk bertani. Dia menilai dari UU Agraria bahwa lahan kosong atau telantar yang digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun akan membuat masyarakat sekitar berhak buat sertifikat tanah tersebut.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini turut menunturkan dirinya membeli lahan tersebut dari petani dan keinginan mereka sendiri, bukan merampasnya.

"Lalu bagaimana saya dan kawan-kawan bisa kesini? Kami bayar ke petani bukan merampas saudara. Kami datangi petaninya, ada yang mau jual lahan enggak? Saya dan keluarga ingin bangun pondok pesantren di sini. Para petaninya berbondong datang 'Habib bayarin tanah kami, kalau buat pesantren'," tuturnya.

HRS menyebut lahan yang dibelinya memiliki surat yang sudah ditandatangani oleh Lurah, serta RT dan RW setempat.

"Jadi mereka datang, ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar. Datanglah mereka membawa surat, ditandatangani oleh lurah saudara, ada tanda tangan RT dan Rw. Jadi tanah ini semua ada suratnya, bukan ngerampas," tuturnya.

Di cuplikan itu juga, HRS mengkonfirmasi dirinya tidak membeli hak milik karena sedari awal itu bukanlah lahan hak milik melainkan hak guna usaha (HGU).

"Saya bukan membeli hak milik, bukan hak milik saya. Enggak ada punya hak milik ini saudara, yang ada HGU. Dan itu ada masa berlakunya. Setiap 20 atau 25 tahun wajib diperpanjang. Nanti saat mau diperpanjang kita lapor, ini bukan lagi milik dari PTPN," terangnya.

HRS menegaskan walau dirinya dan petani adalah rakyat biasa, mereka tetap mengerti tentang undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang

Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang

Bogor | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:20 WIB

5 Pernyataan Habib Rizieq Marah Pesantren FPI Mau Digusur, Santri Diusir

5 Pernyataan Habib Rizieq Marah Pesantren FPI Mau Digusur, Santri Diusir

Bogor | Kamis, 24 Desember 2020 | 07:55 WIB

Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh

Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh

Bogor | Rabu, 23 Desember 2020 | 22:06 WIB

Pesantren Habib Rizieq di Bogor Diminta Dikosongkan oleh PTPN

Pesantren Habib Rizieq di Bogor Diminta Dikosongkan oleh PTPN

Lampung | Kamis, 24 Desember 2020 | 08:00 WIB

Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

Bogor | Rabu, 23 Desember 2020 | 19:26 WIB

Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Jabar | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:58 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB