Tak Etis Rangkap Jabatan, PKS: Risma Harus Mundur dari Wali Kota Surabaya

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 24 Desember 2020 | 12:50 WIB
Tak Etis Rangkap Jabatan, PKS: Risma Harus Mundur dari Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyarankan agar Tri Rismaharani untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Sebab, saat ini perempuan yang akrab disapa Risma, tercatat merangkap jabatan seiring pelantikannya sebagai Menteri Sosial.

Mardani menilai, apabila Risma mempertahankan dirinya merangkap jabatan, maka akan tidak etis.

"Sebaiknya segera dilepas (jabatan) wali kotanya. Niat baik mesti dengan cara yang baik. Secara etis dan administratif tidak baik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (24/11/2020).

Sebagai pejabat di pemerintah pusat, kata Mardani seharusnya Jokowi dan Risma memahami bahwa kebijakan mereka bakal menjadi contoh bagi daerah selaku pemerintah di bawahnya.

"Pak Jokowi dan Bu Risma paham bahwa kebijakan di pusat bisa dicontoh di provinsi atau kabupaten/kota. Jadi preseden buruk," ujar Mardani.

Sebelumnya, pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial, menggantikan Juliari P. Batubara.

Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya sehingga disorot karena menyalahi larangan rangkap jabatan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur sebagai Wali Kota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.

baca juga

Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.

Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.

Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.

Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.

"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU

Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU

Lampung | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:58 WIB

Surat Perintah Sudah Turun, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Surat Perintah Sudah Turun, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Jatim | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:57 WIB

Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang

Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang

Sulsel | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:19 WIB

Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih

Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:59 WIB

Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot

Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:17 WIB

Pedas! Pengamat Kritik Mensos Risma: Masa Baru Menjabat Sudah Langgar UU

Pedas! Pengamat Kritik Mensos Risma: Masa Baru Menjabat Sudah Langgar UU

Jakarta | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:30 WIB

Balas Andi Arief, Netizen soal Risma: Jika Kerja Salah Tinggal Pingsan

Balas Andi Arief, Netizen soal Risma: Jika Kerja Salah Tinggal Pingsan

Bogor | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:59 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×