Lebih lanjut, Emerson Yuntho menjelasakan kemungkinan yang bisa terjadi apabila Risma enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.
Menurut dia, rangkap jabatan bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk memberhentikan menteri sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.
"Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian)," pungkasnya.
Emerson Yuntho kemudian mengatakan, responsnya tersebut penting disuarakan agar Risma bisa fokus bekerja sebagai Mensos tanpa ada gangguan dari Surabaya dan menghindari konflik kepentingan.
"Respons ini penting disuarakan. Pertama, agar Bu Risma fokus pada kerja Kemensos yang pasti menyita waktu dan tenaga. Serahkan saja sisa beberapa bulan ke Wakil Walikota. Kedua, menghindari konflik kepentingan. Kalaupun Ibu minta mundur dari Walkot, Jokowi pasti mahfum kok," terang Emerson Yuntho.