Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Kamis, 24 Desember 2020 | 15:34 WIB
Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!
Ilustrasi vaksin mengandung babi. (pixabay.com)

Suara.com - Otoritas Islam tertinggi Uni Emirat Arab, Dewan Fatwa UEA memutuskan untuk menyetujui vaksin Covid-19 meskipun suntikan itu mengandung babi.

Menyadur Mint Kamis (24/12) keputusan itu dibuat menyusul kekhawatiran yang berkembang bahwa penggunaan gelatin babi dapat menghambat vaksinasi di kalangan Muslim.

Dalam hukum Islam, mengonsumsi daging babi adalah haram hukumnya atau dilarang, sehingga kandungan babi dalam vaksin menuai pro dan kontra.

Jika tidak ada alternatif vaksin Covid-19, Ketua Dewan Sheikh Abdallah bin Bayyah mengatakan larangan itu tak berlaku karena kebutuhan yang lebih tinggi untuk melindungi tubuh manusia.

Dewan menambahkan bahwa dalam kasus ini, gelatin babi dalam vaksin dianggap sebagai obat, bukan makanan.

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]

Selama ini gelatin babi kerap ditemui dalam berbagai vaksin yang sudah terbukti efektif melawan virus yang sangat menular.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR, yang disebut mengandung babi.

MUI menyebut bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Medis Ini Tak Sengaja Disuntik Empat Dosis Vaksin Covid-19, Efeknya?

Tenaga Medis Ini Tak Sengaja Disuntik Empat Dosis Vaksin Covid-19, Efeknya?

Health | Kamis, 24 Desember 2020 | 15:10 WIB

Ahli Takut Mutasi Virus Corona Baru Bikin Vaksin Covid-19 Tidak Manjur

Ahli Takut Mutasi Virus Corona Baru Bikin Vaksin Covid-19 Tidak Manjur

Health | Kamis, 24 Desember 2020 | 14:03 WIB

Terima Vaksin Pfizer, Meksiko Siap Vaksinasi Mulai Hari Ini

Terima Vaksin Pfizer, Meksiko Siap Vaksinasi Mulai Hari Ini

Health | Kamis, 24 Desember 2020 | 13:18 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB