Sejak Oktober 2020, 366 Kafe dan Restoran Dipaksa Tutup karena Langgar PSBB

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 26 Desember 2020 | 14:40 WIB
Sejak Oktober 2020, 366 Kafe dan Restoran Dipaksa Tutup karena Langgar PSBB
ILUSTRASI - 11 perempuan panti pijat terciduk langgar PSBB Jakarta. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 366 kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.

Penutupan sementara tersebut dilakukan selama 1x24 jam. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan selain menutup sementara 366 kafe dan restoran, juga memberikan sanksi denda administrasi kepada 21 restoran atau kafe.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020). 

Kata Arifin, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta. 

Tak hanya itu, Arifin menuturkan pihaknya juga menutup sementara 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri. 

Kemudian sebanyak 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta. 

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," tutur dia.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet.

baca juga

Penutupan tiga tempat usaha makan dan minum tersebut dikarenakan melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," ucap Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso, Jumat (25/12/2020).

Kata Iwa tiga tempat usaha tersebut yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. 

Adapun ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. 

Ketiga tempat usaha diketahui melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Di dalam Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24 sampai 27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN

25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN

News | Senin, 21 Desember 2020 | 16:05 WIB

Sejak Pandemi, Pemprov DKI Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB

Sejak Pandemi, Pemprov DKI Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB

Jakarta | Senin, 21 Desember 2020 | 14:45 WIB

Satpol PP Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB di Jakarta

Satpol PP Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB di Jakarta

News | Senin, 21 Desember 2020 | 14:40 WIB

Anies Ungkap Cuti Bersama Penyebab Kasus COVID-19 DKI Naik, karena Pilkada?

Anies Ungkap Cuti Bersama Penyebab Kasus COVID-19 DKI Naik, karena Pilkada?

Jakarta | Senin, 21 Desember 2020 | 13:53 WIB

Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba

Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba

Jakarta | Senin, 21 Desember 2020 | 12:56 WIB

PSBB Jakarta Diperpanjang Agar Warga Tak Berkerumun Rayakan Tahun Baru

PSBB Jakarta Diperpanjang Agar Warga Tak Berkerumun Rayakan Tahun Baru

Jakarta | Senin, 21 Desember 2020 | 10:51 WIB

Warga Tangerang Diminta Tak ke Jakarta, Kapolresta: Apalagi untuk Demo

Warga Tangerang Diminta Tak ke Jakarta, Kapolresta: Apalagi untuk Demo

Jakarta | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:23 WIB

Langgar PSBB Jakarta, 15 Tempat Usaha Dicabut Izin Operasionalnya

Langgar PSBB Jakarta, 15 Tempat Usaha Dicabut Izin Operasionalnya

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 15:59 WIB

Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan

Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan

Jakarta | Selasa, 15 Desember 2020 | 21:44 WIB

Terkini

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:17 WIB

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:58 WIB

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:57 WIB

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

×