Remaja Hong Kong Dihukum 4 Bulan Penjara karena Hina Bendera China

Reza Gunadha | Rima Suliastini | Suara.com

Rabu, 30 Desember 2020 | 11:51 WIB
Remaja Hong Kong Dihukum 4 Bulan Penjara karena Hina Bendera China
Ilustrasi aktivis dalam aksi protes di Hong Kong. (AFP)

Suara.com - Seorang remaja 19 tahun asal Hong Kong divonis 4 bulan penjara karena menghina bendera China. Ia juga dinyatakan bersalah atas pertemuan yang melanggar hukum.

Menyadur Channel News Asia Rabu (30/12) remaja bernama Tony Chung ini memimpin kelompok pro-demokrasi yang sekarang dibubarkan.

Ia dihukum awal bulan ini karena melempar bendera China ke tanah selama bentrok di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.

Sambil menjalani hukuman ini, Chung juga menunggu persidangan atas tuduhan pemisahan diri, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup sesuai undang-undang keamanan nasional yang diterapkan Beijing di Hong Kong pada 30 Juni.

Chung adalah tokoh politik pertama yang dituntut Beijing dengan undang-undang keamanan baru, yang digambarkan sebagai 'pedang' untuk mengembalikan ketertiban dan stabilitas sebagai pusat keuangan dunia.

Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)
Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)

Tony Chung juga menghadapi tuduhan terpisah atas pencucian uang dan konspirasi untuk menerbitkan konten hasutan. Ia ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan ditahan sejak itu.

Ada dugaan Chung ditangkap karena spekulasi yang berkembang menyebut ia sedang minta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Banyak aktivis pro-demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong sejak Beijing meningkatkan tindakan keras terhadap orang yang protes pada pemerintahan China.

Di bawah undang-undang keamanan baru, perbedaan pendapat dianggap sebagai pelanggaran yang tidak jelas namun berat seperti "subversi" dan "kolusi dengan pasukan asing".

Minggu lalu, TV pemerintah China CGTN melaporkan polisi Hong Kong telah memasukkan 30 orang yang tidak berada di Hong Kong dalam daftar buronan karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk aktivis yang mengasingkan diri Ted Hui dan Baggio Leung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel

China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel

News | Jum'at, 20 November 2020 | 12:51 WIB

Mengapa Demonstran Thailand Ikuti Taktik Unjuk Rasa di Hong Kong?

Mengapa Demonstran Thailand Ikuti Taktik Unjuk Rasa di Hong Kong?

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:18 WIB

Ajarkan Materi Kemerdekaan, Guru SD di Hong Kong Kena Pecat

Ajarkan Materi Kemerdekaan, Guru SD di Hong Kong Kena Pecat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:04 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB