FPI Ganti Nama, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 08:24 WIB
FPI Ganti Nama, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon saat mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Politikus Fadli Zon memberikan ucapan selamat atas pergantian nama organisasi FPI dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu dia ungkapkan dalam akun Twitter pribadinya @fadlizon. Dalam cuitannya itu, dia menanggapi sebuah artikel tentang FPI ganti nama menjadi Front Pembela Islam.

Fadli memberikan selamat atas kelahiran FPI dengan nama barunya. Dia berharap pergantian nama tersebut dapat memenuhi hak-hak warga negara.

Selain itu, Fadli juga berharap agar organisasi tersebut dapat merawat demokrasi sesuai UUD 1945.

Cuitan Fadli Zon. (Twitter/FadliZon)
Cuitan Fadli Zon. (Twitter/FadliZon)

"Selamat atas lahirnya "Front Persatuan Islam". Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," cuit Fadli, dikutip Suara.com.

FPI berganti nama setelah pemerintah melakukan pembubaran dan pelarangan semua kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Fadli kecewa dengan sikap pemerintah yang dianggap telah mencederai semangat demokrasi.

Ia bahkan menuding pemerintah telah menyelewengkan konstitusi dengan bersikap semena-mena membubarkan organisasi tanpa proses pengadilan.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kicaunya.

FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

FPI ganti nama jadi Front Persatuan Islam. Hal itu dilakukan setelah FPI dibubarkan.

Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam mendeklarasikan diri membentuk organisaai baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang tersebar.

Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarlam bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Dibubarkan, Refly Harun Sentil Keras 2 Profesor Ini

FPI Dibubarkan, Refly Harun Sentil Keras 2 Profesor Ini

Sumut | Kamis, 31 Desember 2020 | 07:20 WIB

Belum Sehari Dinyatakan Organisasi Terlarang, FPI Ganti Nama?

Belum Sehari Dinyatakan Organisasi Terlarang, FPI Ganti Nama?

Malang | Rabu, 30 Desember 2020 | 22:50 WIB

FPI Organisasi Terlarang, Apa Tindakan Pemprov DKI Jakarta?

FPI Organisasi Terlarang, Apa Tindakan Pemprov DKI Jakarta?

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 22:30 WIB

FPI Jadi Front Persatuan Islam untuk Hindari Rezim Zalim

FPI Jadi Front Persatuan Islam untuk Hindari Rezim Zalim

Bogor | Rabu, 30 Desember 2020 | 21:54 WIB

Antara Gus Dur, FPI dan Gus Baha

Antara Gus Dur, FPI dan Gus Baha

Lampung | Kamis, 31 Desember 2020 | 07:30 WIB

Pemerintah Bubarkan FPI, HMI Sumut: Sarat Muatan Politis

Pemerintah Bubarkan FPI, HMI Sumut: Sarat Muatan Politis

Sumut | Kamis, 31 Desember 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB