Kendati begitu, Rocky Gerung merasa hal itu sulit terjadi karena banyak orang sudah kenal dengan Petamburan atau FPI. Oleh sebab itu pembubaran FPI kata dia justru memperburuk citra pemerintah.
"Pemerintah panik dengan fenomena Habib Rizieq. Kepanikan itu diterangkan melalui aktivitas Habib Rizieq. Pemerintah bingung bagaimana caranya ya, kok hegemoni FPI makin lama makin meluas," terang Rocky Gerung.
"Jadi pemerintah terpaksa mesti tunjukkan seolah mengendalikan keadaan. Pelarangan memperburuk citra pemerintah," tandasnya.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan keputusan pemerintah tersebut karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Sasar Kantor FPI hingga Copot Atributnya