FPI Dibubarkan, Rachland: Jokowi Ambil Kewenangan Hakim untuk Mengadili

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:23 WIB
FPI Dibubarkan, Rachland: Jokowi Ambil Kewenangan Hakim untuk Mengadili
"Personel Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota menertibkan baliho/spanduk yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam. (Suara.com/ Ahmad Haris)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mengkritik langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan FPI.

Menurutnya, Jokowi sengaja mengambil kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

"Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Rachland menilai, cara pemerintah 'menggebuk' FPI berpotensi membahayakan hak konstitusional seluruh warga negara.

"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara," ucap Rachlan.

Rachland memprediksi, pascadibubarkannya FPI maka tak menutup kemungkinan organisasi lain juga bisa dibubarkan oleh pemerintah.

Pembubaran organisasi akan kembali terjadi jika organisasi tersebut tak sesuai dengan selera penguasa.

"Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa," ungkapnya.

baca juga
Rachland Nashidik komentari keputusan pemerintahan Jokowi bubarkan FPI (Twitter/rachlannashidik)
Rachland Nashidik komentari keputusan pemerintahan Jokowi bubarkan FPI (Twitter/rachlannashidik)

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat

Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat

Jabar | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:41 WIB

Pidato Sambut 2021, Jokowi Bicara Soal Vaksin hingga Pemulihan Ekonomi

Pidato Sambut 2021, Jokowi Bicara Soal Vaksin hingga Pemulihan Ekonomi

Sumut | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:35 WIB

Pengamat Terorisme Sidney Jones: Julukan Teroris ke FPI Kurang Tepat

Pengamat Terorisme Sidney Jones: Julukan Teroris ke FPI Kurang Tepat

Sulsel | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:08 WIB

Terkini

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

×