Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:13 WIB
Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi
Kapolri Jenderal Idham Aziz. Terbitnya Maklumat Kapolri yang mengatur tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela islam atau (FPI) menimbulkan polemik. [Antara]

Suara.com - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menuding Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan hak asasi terkait dikeluarkannya maklumat Polri terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam atau (FPI).

Pelarangan itu dikeluarkan oleh Kapolri Idham Aziz melalui maklumat nomor:Mak1/1/2021, salah satunya yang dikritik yakni Pasal 2d yang berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Melalui perwakilan organisasi masyarakat sipil, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut maklumat yang dikeluarkan Polri sepatutnya bukan untuk masyarakat luas. Namun, terkhusus bagi anggota Polri.

"Dasar keluarnya maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan, tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melalui keterangannya pada Sabtu (2/1/2021).

Menurut Fatia, SKB ini pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking). Sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus.

"Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ucap Fatia.

Oleh karena itu, mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi.

"Semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia," ucap Fatia

Termasuk, kata Fatia, Polri harusnya konsisten dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri.

baca juga

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," tutup Fatia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pers Pastikan Media Boleh Siarkan Konten Berita Soal FPI

Dewan Pers Pastikan Media Boleh Siarkan Konten Berita Soal FPI

Bekaci | Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:09 WIB

Terkait Maklumat Kapolri, Polda Bakal Pantau Kegiatan FPI di Sumbar

Terkait Maklumat Kapolri, Polda Bakal Pantau Kegiatan FPI di Sumbar

Sumbar | Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:02 WIB

Fadli Zon Desak 'Maklumat Polri Larang Semua Tentang FPI' Dicabut

Fadli Zon Desak 'Maklumat Polri Larang Semua Tentang FPI' Dicabut

News | Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:41 WIB

Terkini

Taman Hiburan 'Dragon Ball Z' Siap Dibangun di Paris

Taman Hiburan 'Dragon Ball Z' Siap Dibangun di Paris

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:45 WIB

5 Tips Memilih Sepatu Lari Carbon Plate Terbaik, Bukan Cuma Empuk dan Bouncy

5 Tips Memilih Sepatu Lari Carbon Plate Terbaik, Bukan Cuma Empuk dan Bouncy

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:19 WIB

×