Dukung Maklumat Kapolri Dicabut, Fadli Zon: Cuman Perburuk Citra

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:19 WIB
Dukung Maklumat Kapolri Dicabut, Fadli Zon: Cuman Perburuk Citra
Fadli Zon. (YouTube/FadliZonOfficial)

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mendukung permintaan Komunitas Pers kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk mencabut Pasal 2d Maklumat soal pelarangan soal Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Politisi Gerindra ini keputusan Idham hanya membuat citra Polri semakin jelek. 

"Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri," kata Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon pada Sabtu (1/2/2020). 

Selain itu, mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut juga menilai dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut dapat menghambat penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Karena itu, ia menganggap sudah semestinya kalau Maklumat Kapolri itu dicabut. 

"Dan bisa dianggap sebagai penghambat demokrasi dan penegakkan HAM. Memang seharusnya dicabut."

Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Dalam salah satu poin maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Komunitas Pers Indonesia ikut bereaksi terhadap Maklumat Kapolri tersebut. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Jumat 1 Januari 2020.

baca juga

Komunitas Pers Indonesia yang mendesak agar pasal 2d Maklumat Kapolri dicabut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persauan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi dan Asosiasi Media Siber Indonesia. 

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Komunitas pers menyampaikan empat poin mengenai desakan tersebut.

Pertama, Pasal 2d dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

News | Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:13 WIB

Dewan Pers Pastikan Media Boleh Siarkan Konten Berita Soal FPI

Dewan Pers Pastikan Media Boleh Siarkan Konten Berita Soal FPI

Bekaci | Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:09 WIB

Terkait Maklumat Kapolri, Polda Bakal Pantau Kegiatan FPI di Sumbar

Terkait Maklumat Kapolri, Polda Bakal Pantau Kegiatan FPI di Sumbar

Sumbar | Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:02 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×