Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan dua saksi dari unsur pihak swasta yakni Untyas Anggaeni dan Bambang Sugiarto.
Keduanya diperiksa dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster dengan tersangka Direktur PT. DPP Suharjito. Suharjito merupakan salah satu pemberi suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menelisik kedua perusahaan saksi yang menjadi ekportir benih Lobster.
Selain itu penyidik antirasuah mendalami adanya pembagian fee kepada Edhy Prabowo yang dilakukan dalam pertemuan di Kementerian Perikanan dan Kelautan.
"Penyidik dalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak diantaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) bersama tim," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/1/2021) malam.
Sementara itu, Edhy juga usai diperiksa penyidik sebagai tersangka. Ia, ditelisik mengenai mekanisme proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Telisik Penunjukan PT TAU Jadi Distributor Penyalur Bansos Corona
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.