DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat

Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:13 WIB
DPR Bicara Halal Tidaknya Vaksin Covid-19, Boleh Digunakan Jika Darurat
Relawan menjaga jarak saat mengantre untuk menjalani vaksinasi Covid-19 dalam simulasi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan jika pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga menyatakan, pemerintah tidak akan pernah menyediakan Vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI