Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Rifan Aditya

Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:24 WIB
Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id. (Shutterstock)

Suara.com - Apakah Anda atau keluarga termasuk dalam salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos)? Untuk memastikan dana yang hibahkan sudah cair, Anda bisa mengecek menggunakan nomor Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti inilah cara cek penerima bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id.

Perlu diketahui bahwa program BST ini akan diberikan setiap bulan sekali. Para penerima BST ini adalah anggota PKH yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id. 

  1. Buka situs https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Anda akan diarahkan untuk memilih ID. Di situs tersebut ada tiga jenis ID yakni ID DTKS/BDT atau ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial biasanya tercatat di Dinsos Kabupaten/Kota. Apabila Anda tidak memiliki ID DTKS?BDT, maka bisa menggunakan Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
  3. Masukkan salah satu nomor ID yang Anda miliki. 
  4. Masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih.
  5. Masukkan kata yang tertera pada box captcha. 
  6. Klik 'Cari'. 

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Setelah memastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam BST, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan dana BST. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ketua RT atau perwakilan desa memberikan surat undangan kepada penerima BST. Di dalam surat tersebut berisi barcode dan di informasi mengenai penerimaan bantuan. 
  2. Bawa surat undangan ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan. 
  3. Biasanya kantor pos punya jadwal tersendiri untuk para penerima BST, sehingga cek dulu jadwalnya sebelum ke kantor pos. 
  4. Saat ke kantor pos, bawa KTP atau Kartu Keluarga dan jangan lupa mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 
  5. Tunjukkan KTP atau KK dan surat undangan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan tersebut. 
  6. Kini, Anda sudah bisa menerima BST sebesar Rp 300 ribu. Terakhir, petugas akan memotret penerima bansos sebagai bukti bahwa Anda telah mencairkan bantuan. 

Demikian cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id. Jika nama anda sudah terdaftar di situs tersebut segera cairkan dannya dan ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan seperti di atas. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Bali | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:57 WIB

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

News | Kamis, 14 Januari 2021 | 14:07 WIB

BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang

BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×