Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:24 WIB
Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id. (Shutterstock)

Suara.com - Apakah Anda atau keluarga termasuk dalam salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos)? Untuk memastikan dana yang hibahkan sudah cair, Anda bisa mengecek menggunakan nomor Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti inilah cara cek penerima bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id.

Perlu diketahui bahwa program BST ini akan diberikan setiap bulan sekali. Para penerima BST ini adalah anggota PKH yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id. 

  1. Buka situs https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Anda akan diarahkan untuk memilih ID. Di situs tersebut ada tiga jenis ID yakni ID DTKS/BDT atau ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial biasanya tercatat di Dinsos Kabupaten/Kota. Apabila Anda tidak memiliki ID DTKS?BDT, maka bisa menggunakan Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
  3. Masukkan salah satu nomor ID yang Anda miliki. 
  4. Masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih.
  5. Masukkan kata yang tertera pada box captcha. 
  6. Klik 'Cari'. 

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Setelah memastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam BST, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan dana BST. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ketua RT atau perwakilan desa memberikan surat undangan kepada penerima BST. Di dalam surat tersebut berisi barcode dan di informasi mengenai penerimaan bantuan. 
  2. Bawa surat undangan ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan. 
  3. Biasanya kantor pos punya jadwal tersendiri untuk para penerima BST, sehingga cek dulu jadwalnya sebelum ke kantor pos. 
  4. Saat ke kantor pos, bawa KTP atau Kartu Keluarga dan jangan lupa mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 
  5. Tunjukkan KTP atau KK dan surat undangan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan tersebut. 
  6. Kini, Anda sudah bisa menerima BST sebesar Rp 300 ribu. Terakhir, petugas akan memotret penerima bansos sebagai bukti bahwa Anda telah mencairkan bantuan. 

Demikian cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id. Jika nama anda sudah terdaftar di situs tersebut segera cairkan dannya dan ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan seperti di atas. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Bali | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:57 WIB

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

News | Kamis, 14 Januari 2021 | 14:07 WIB

BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang

BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB

Terkini

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB