Gagasan ini segera mendapatkan kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut YLBHI, wewenang Pam Swakarsa terkesan mempersenjatai rakyat.
Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa tugas penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat dibebankan kepada polisi. Di samping itu, kritik lainnya ialah kebijakan Pam Swakarsa akan memperluas kerawanan penyalahgunaan di masyarakat nantinya.
Demikian penjelasan tentang pengertian Pam Swakarsa dan tujuan dibentuknya. Apakah kalian sudah paham?
Kontributor : Mutaya Saroh