Cabuli Anak Kandung Saat Istri Sakit Corona, PAN Pecat Politikus AA

Bangun Santoso

Kamis, 21 Januari 2021 | 15:27 WIB
Cabuli Anak Kandung Saat Istri Sakit Corona, PAN Pecat Politikus AA
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar. (ANTARA/Nur Imansyah/dok).

Suara.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanah Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) memecat tersangka pencabulan anak kandung AA sebagai kader partai.

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan, pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis (21/1/2021).

Ia mengakui, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai, lantaran yang bersangkutan pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, lanjutnya dia, setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram sudah menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

baca juga

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil

Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil

Bekaci | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:48 WIB

Istri di RS Positif Corona, Petinggi PAN NTB Perkosa Anak Gadisnya Sendiri

Istri di RS Positif Corona, Petinggi PAN NTB Perkosa Anak Gadisnya Sendiri

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:49 WIB

Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit

Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit

Sumut | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:33 WIB

Politisi PAN Perkosa Anak Kandung saat Istri Dirawat Positif COVID-19 di RS

Politisi PAN Perkosa Anak Kandung saat Istri Dirawat Positif COVID-19 di RS

Bogor | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:19 WIB

Politisi PAN Ditangkap Polisi Setubuhi Anak Kandung, Dia Eks Anggota DPRD

Politisi PAN Ditangkap Polisi Setubuhi Anak Kandung, Dia Eks Anggota DPRD

Bali | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:09 WIB

Politisi PAN Setubuhi Anak Kandung, Kelamin sampai Robek Parah

Politisi PAN Setubuhi Anak Kandung, Kelamin sampai Robek Parah

Bali | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:55 WIB

Polres Pandeglang Tangkap Dua Lelaki Pelaku Persetubuhan Modus Ajak Nikah

Polres Pandeglang Tangkap Dua Lelaki Pelaku Persetubuhan Modus Ajak Nikah

Banten | Kamis, 21 Januari 2021 | 08:50 WIB

Terkini

Ada Duka di Bawah Telapak Kaki Ibu: Mengurai Bahasa Cinta yang Berbeda, Segera Difilmkan

Ada Duka di Bawah Telapak Kaki Ibu: Mengurai Bahasa Cinta yang Berbeda, Segera Difilmkan

Entertainment | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Bukan Cuma Tampang, Ini Fitur Rahasia Suzuki XL7 yang Bikin Pemesanan Tembus 1.300 Unit

Bukan Cuma Tampang, Ini Fitur Rahasia Suzuki XL7 yang Bikin Pemesanan Tembus 1.300 Unit

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan

Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Qatar Bidik NTB, Mandalika hingga Infrastruktur Dibuka untuk Investasi Asing

Qatar Bidik NTB, Mandalika hingga Infrastruktur Dibuka untuk Investasi Asing

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Fauzi Bowo Kembali ke Balai Kota, Kini Pimpin Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

Fauzi Bowo Kembali ke Balai Kota, Kini Pimpin Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Gaji Pas-pasan Tapi Mau Financial independence, Emangnya Bisa?

Gaji Pas-pasan Tapi Mau Financial independence, Emangnya Bisa?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Teras Nusantara Amphitheater: Simpul Kreativitas Berjiwa Terasering

Teras Nusantara Amphitheater: Simpul Kreativitas Berjiwa Terasering

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:25 WIB

8 Weton dengan Daya Pikat dan Pengasihan Alami Tinggi tanpa Susuk

8 Weton dengan Daya Pikat dan Pengasihan Alami Tinggi tanpa Susuk

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Nggak Lagi Ragu Ganti Provider, Saatnya Beralih ke XL yang Terbukti Juara

Nggak Lagi Ragu Ganti Provider, Saatnya Beralih ke XL yang Terbukti Juara

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:15 WIB

×