Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan

Dany Garjito

Jum'at, 22 Januari 2021 | 15:24 WIB
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Foto/Hafidz Mubarak A/aww].

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pembatasan tersebut diterapkan pada tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Ketentuan dari PPKM Jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021. Pembatasan yang berlaku antara lain:

  1. Dalam sektor perkantoran, perusahaan akan tetap menerapkan sistem work from home kepada 75 persen karyawannya dan untuk 25 persen dapat melakukan pekerjaan di kantor.
  2. Dalam sektor pendidikan, pembelajaran tetap berlangsung dengan sistem daring/online.
  3. Pada restoran, makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen pengunjung sesuai dengan kapasitas restoran/rumah makan.
  4. Pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB waktu setempat.
  5. Tempat ibadah kapasitas yang diberlakukan maksimal 50 persen.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali karena berdasarkan hasil evaluasi, kasus Covid-19 masih tinggi meski telah diterapkan selama dua pekan. Dari ke tujuh provinsi tersebut hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.

Dengan PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, sepeda motor, angkutan penyeberangan, angkutan pariwisata, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, dan angkutan antarjemput antarprovinsi. Ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati yakni sebagai berikut.

  • Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mencuci tangan dengan sabun).
  • Menggunakan masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
  • Masker yang harus dikenakan adalah masker medis atau masker tiga lapis
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telfon maupun secara langsung dalam perjalanan.

Bagi orang yang hendak melakukan perjalanan ke Bali maupun ke Jawa, terdapat persyaratan tes rapid antigen maupun RT-PCR.

Bagi perjalanan ke Bali peraturannya sebagai berikut:

  • Pengunjung ke pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen
  • Surat keterangan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia

Bagi perjalanan dari dan ke Jawa peraturannya sebagai berikut:

  • Pengunjung akan dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19.
  • Pengujung diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
  • Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:05 WIB

7 Aturan Pilih Sepatu Berdasarkan Feng Shui agar Lebih Nyaman dan Seimbang

7 Aturan Pilih Sepatu Berdasarkan Feng Shui agar Lebih Nyaman dan Seimbang

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:32 WIB

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen

Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen

Foto | Senin, 11 Mei 2026 | 18:49 WIB

5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?

5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 11:03 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri

Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB