Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:40 WIB
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
Yellow box junction di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/2).
baca 10 detik
  • Pengendara dilarang memasuki marka Yellow Box Junction di persimpangan saat jalur di depan masih padat demi mencegah kemacetan.
  • Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem kamera ETLE akan memantau serta menindak tegas pelanggar yang terjebak di kotak kuning.
  • Pelanggar marka jalan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Suara.com - Pengendara di kota-kota besar sering kali langsung memacu kendaraan saat lampu lalu lintas berubah hijau. Padahal terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan kendaraan tetap berhenti meskipun lampu sudah berwarna hijau guna menghindari kemacetan parah di persimpangan.

Salah satu aturan yang wajib dipahami adalah keberadaan marka Yellow Box Junction atau YBJ. Marka berbentuk kotak kuning ini berfungsi menjaga area persimpangan tetap kosong agar arus kendaraan dari berbagai arah tidak saling mengunci.

Melansir informasi dari Korlantas Polri, pengendara dilarang memasuki area kotak kuning tersebut apabila kondisi jalan di depannya masih penuh atau belum tersedia ruang yang cukup. Hal ini sering menjadi penyebab utama kesemrawutan di persimpangan jalan kota - kota besar.

Jika kendaraan di depan masih mengantre dan tidak menyisakan ruang untuk melintas, pengemudi sebaiknya tetap menunggu di belakang garis hingga jalur benar-benar terbuka. Langkah ini sangat penting untuk mencegah kendaraan terjebak di tengah persimpangan yang dapat memicu kemacetan lebih luas dari berbagai arah.

Saat ini sejumlah titik persimpangan sudah dipantau secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kamera pengawas akan merekam pelanggar yang nekat menerobos marka tersebut meski kondisi jalan sedang padat.

Aturan mengenai kewajiban mematuhi marka jalan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014. Sanksi bagi pelanggar tidak main-main karena dapat dijerat Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ.

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. Kepatuhan terhadap marka kotak kuning bukan sekadar upaya menghindari tilang elektronik, melainkan kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di area perkotaan yang padat. Pengendara diminta lebih bijak dalam melihat situasi jalan sebelum memutuskan untuk melaju di persimpangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:36 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar

Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:09 WIB

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:00 WIB

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:50 WIB

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:32 WIB

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:25 WIB

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Malang | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:24 WIB

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:21 WIB

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:20 WIB

×