Gugat Pemerintah, Sidang Perdana Tommy Soeharto Digelar 8 Februari

Senin, 25 Januari 2021 | 17:14 WIB
Gugat Pemerintah, Sidang Perdana Tommy Soeharto Digelar 8 Februari
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar kepada Pemain selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI