Pengaduan Diragukan, Pengacara 6 Laskar: Bukti Komnas HAM Pembela Pelanggar

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 26 Januari 2021 | 13:43 WIB
Pengaduan Diragukan, Pengacara 6 Laskar: Bukti Komnas HAM Pembela Pelanggar
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meragukan pengaduan tim advokasi enam laskar FPI yang tewas ditembak aparat bakal diterima oleh Mahkamah Internasional. Saat itu Komnas HAM menilai kasus penembakan laskar FPI belum memenuhi mekanisme pengaduan kasus ke Mahkamah Internasional.

Menanggapi itu, tim advokasi justru menganggap kalau Komnas HAM berada di posisi membela pelanggar HAM.

"Itulah bukti Komnas HAM sudah jadi pembela pelanggar HAM," kata anggota tim advokasi laskar FPI, Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Menurut Munarman, Komnas HAM juga kerap mengisi ruang debat publik dengan membela para pelanggar.

"Public discourse saja mereka isi dengan substansi menyemangati para pelanggar agar terus melakukan pelanggaran HAM yang berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendengar wacana tim advokasi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk membawa kasus pembunuhan tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Menurut Komnas HAM, upaya dari tim advokasi tersebut bakal mengalami beragam hambatan karena sejumlah faktor.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan mekanisme yang diperlukan apabila hendak melakukan pengaduan ke Mahkamah Internasional. Selain untuk meluruskan tim advokasi itu sendiri, ia juga ingin agar penjelasannya dapat membuat masyarakat memahaminya.

"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

baca juga

Taufan lantas menerangkan kalau Mahkamah Internasional dibentuk dengan dua unsur penting di dalam pelaksanaan jurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius. Untuk kasus hak asasi manusia (HAM), yang dimaksudkan kejahatan paling serius terdiri dari kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi.

Lalu, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik
negara-negara anggota Statuta Roma.

"Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara," ujarnya.

Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'. Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan atau bekerja,sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional," kata Taufan.

Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional 'collapsed' atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.

Dengan demikian, Komnas HAM menilai adanya hambatan apabila tim advokasi enam laskar FPI membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Hal tersebut lantaran, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan
negara anggota (state party).

Lalu, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Pemaksaan Pakai Jilbab, Disdik Sumbar Bakal Revisi Kebijakan Sekolah

Buntut Pemaksaan Pakai Jilbab, Disdik Sumbar Bakal Revisi Kebijakan Sekolah

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 11:30 WIB

Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM

Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM

News | Senin, 25 Januari 2021 | 20:37 WIB

Ambroncius Nababan Dilaporkan, Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Ambroncius Nababan Dilaporkan, Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Bekaci | Senin, 25 Januari 2021 | 16:31 WIB

Relawan Jokowi Hina Natalius Pigai 'Gorila', Polisi: Jangan Terprovokasi

Relawan Jokowi Hina Natalius Pigai 'Gorila', Polisi: Jangan Terprovokasi

Kaltim | Senin, 25 Januari 2021 | 15:56 WIB

Hina Natalius Pigai Gorila, Ambroncius Politikus Hanura Resmi Dipolisikan

Hina Natalius Pigai Gorila, Ambroncius Politikus Hanura Resmi Dipolisikan

Bogor | Senin, 25 Januari 2021 | 15:08 WIB

Terkini

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

×