Pandemi di Jakarta: Jenazah Antre Dimakamkan di TPU Bambu Apus

Selasa, 26 Januari 2021 | 14:14 WIB
Pandemi di Jakarta: Jenazah Antre Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Jenazah pasien covid-19 terus berdatangan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur hingga Selasa (26/1/2021) siang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Beberapa jenazah pasien Covid-19 yang dibawa mobil ambulans menunggu giliran dimakamkan petugas di tempat pemakaman umum Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2021), siang.

Ketika berita ini dilaporkan Bagaskara Ardiansyah, jurnalis Suara.com, sebanyak tujuh jenazah masih menunggu proses penguburan.

Menurut keterangan seorang penggali kubur, antrean jenazah terjadi karena, "Lubang (pusara) masih belum siap."

Setiap hari TPU Bambu Apus rata-rata menerima 38 jenazah pasien Covid-19, kata penanggung jawab pelaksana pemakaman jenazah pasien Covid-19, Muhaemin.

Sejak pertamakali dibuka hari Kamis lalu, TPU ini telah menerima sebanyak 172 jenazah.

Pemakaman seluas tiga ribu meter persegi ini belum lama dibuka pemerintah Jakarta karena sejumlah pemakaman terdahulu, seperti di Pondok Ranggon, sudah penuh semenjak akhir 2020.

Sebelum pemakaman Bambu Apus diperuntukkan untuk jenazah pasien Covid-19, jenazah dari rumah sakit dimakamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dan TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

TPU Bambu Apus diperkirakan bisa menampung 700 jenazah.

Pemakaman Tumpang 

Baca Juga: Per Hari 38 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus

Untuk menyiasati krisis lahan pemakaman, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan izin jenazah pasien Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar tempat pemakaman khusus.

Akhir 2020 lalu, Muhaemin mengatakan pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon atau TPU Tegal Alur.

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah full (penuh)," katanya kepada Antara.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI