(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Revisi UU Pemilu: Cuma Fraksi PDIP Ingin Pilkada Serentak Tetap di 2024
Selasa, 26 Januari 2021 | 21:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perludem: Jangan Pemilu 2029 Lebih Parah dari 2024!
28 April 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI