KPK: Dana Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 26 Januari 2021 | 21:27 WIB
KPK: Dana Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik dugaan uang kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, yang mengalir ke sejumlah pihak dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Dugaan itu muncul setelah KPK mengorek keterangan Kepala Biro Umum Kemensekneg Piping Supriatna, dan eks Sekretaris Kemensekneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1/2021).

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

"Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg. Itu terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sementara mantan Kabiro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Indra Iskandar batal diperiksa hari ini. Ia tadinya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Kata Ali, Iskandar akan kembali dijadwalkan diperiksa pada Jumat (29/1) pekan ini.

"Bersangkutan (saksi Indra) memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali," tutup Ali.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW).

Kemudian, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS), turut diselidiki.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi terdakwa. Kekinian mereka dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi kasusnya, tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!

Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!

Hits | Selasa, 26 Januari 2021 | 19:13 WIB

Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU

Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:55 WIB

KPK Duga Tahanan Kasus Korupsi Terpapar Corona saat Berobat di Luar Rutan

KPK Duga Tahanan Kasus Korupsi Terpapar Corona saat Berobat di Luar Rutan

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:23 WIB

Pengamanan Khusus, Tahanan KPK Diisolasi di Lantai 30 RSD Wisma Atlet

Pengamanan Khusus, Tahanan KPK Diisolasi di Lantai 30 RSD Wisma Atlet

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:53 WIB

KPK Tegaskan Sudah Berlakukan Prokes Ketat Jaga Tahanan dari Covid-19

KPK Tegaskan Sudah Berlakukan Prokes Ketat Jaga Tahanan dari Covid-19

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:27 WIB

Suap Proyek Pemkab Indramayu, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK

Suap Proyek Pemkab Indramayu, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:56 WIB

Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Hari Ini

Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Hari Ini

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:32 WIB

Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial

Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 11:48 WIB

Tak Ada Taliban di KPK, Alex Marwata: Yang Ada Militan Berantas Korupsi

Tak Ada Taliban di KPK, Alex Marwata: Yang Ada Militan Berantas Korupsi

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 09:05 WIB

Terkini

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB