Raffi Ahmad Minta Maaf di IG, Penggugat: Seakan-akan Melecehkan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 27 Januari 2021 | 13:11 WIB
Raffi Ahmad Minta Maaf di IG, Penggugat: Seakan-akan Melecehkan
Sidang gugatan perdata Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kepolisian telah menyetop pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Tak hanya itu, Raffi pun telah meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Meski demikian, sidang gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok tetap berjalan. David Tobing sekalu pihak penggugat tidak mengakui permintaan maaf suami dari Nagita Slavina tersebut.

"Bukan hanya dari saya, tetapi ada yang berkeluh kesah melapor ke saya. Bahwa itu (permintaan maaf Raffi) seakan-akan melecehkan," ujar David di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

David menyatakan, permintaan maaf Raffi melalui media sosial Instagram tidak menunjukkan keseriusan. Alasannya, mimik wajah Raffi tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

David menilai, apa yang dilakukan Raffi usai menerima vaksin Sinovac dan kemudian hadir dalam pesta begitu fatal. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi ribuan pengikutnya di Instagram.

"Kenapa? Ya mimik yang tidak ada penyesalan dan sebagainya, juga memang apa yang dilakukannya ini fatal sekali. Bahwa sekali kalau apa yang dia lakukan ditiru oleh 49 juta followernya. Maka kami minta dia serius minta maaf," beber dia.

David juga menyatakan jika Raffi Ahmad tidak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, publik figur yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai penerima vaksin Sinovac itu tidak memberikan kuasa secara sah kepada pengacaranya.

Alhasil, sidang perdana yang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu (27/1/2021) ditunda oleh majelis hakim. Persidangan pun akan kembali diagendakan pada pekan depan.

Sebelumnya, hakim Ketua Eko Julianto menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.

baca juga

"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang, dmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.

Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu 3 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," tutup Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas, Hakim Minta Raffi Ahmad Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes

Tegas, Hakim Minta Raffi Ahmad Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes

Entertainment | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:07 WIB

Absen Lagi di Sidang, Raffi Ahmad Tak Serius Hadapi Gugatan Kasus Prokes

Absen Lagi di Sidang, Raffi Ahmad Tak Serius Hadapi Gugatan Kasus Prokes

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 12:51 WIB

Ditunda Hakim, Penggugat Berharap Raffi Ahmad Hadir di Sidang Berikutnya

Ditunda Hakim, Penggugat Berharap Raffi Ahmad Hadir di Sidang Berikutnya

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 12:35 WIB

Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Raffi Ahmad Ditunda

Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Kasus Raffi Ahmad Ditunda

Entertainment | Rabu, 27 Januari 2021 | 12:00 WIB

Absen Cuma Utus Pengacara, Hakim Ogah Gelar Sidang Gugatan Raffi Ahmad

Absen Cuma Utus Pengacara, Hakim Ogah Gelar Sidang Gugatan Raffi Ahmad

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 11:50 WIB

Raffi Ahmad Diingatkan Jangan Nongkrong Lagi Usai Divaksin Tahap 2

Raffi Ahmad Diingatkan Jangan Nongkrong Lagi Usai Divaksin Tahap 2

Entertainment | Rabu, 27 Januari 2021 | 11:46 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×