Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengklaim wawancaranya bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga adanya pembahasan soal Nahdlatul Ulama (NU) lewat tayangan di channel Youtube-nya sama sekali tidak dipersiapkan.
Hal itu diungkapkan Refly saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Berawal Jaksa menanyakan Refly alasan membuat konten video bersama Gus Nur. Jawaban Rely pun bahwa ia memang sudah merencanakan sejak lama ingin berdiskusi dengan Gus Nur.
"Sebenarnya rencana untuk kolaborasi itu sudah sebelumnya. Tapi baru telaksana tidak salah tanggal 12 Oktober. Sehari sebelumnya Gus Nur ke Jakarta untuk demo Omnibus Law. Dia ikut terus kami realisasikan janji yang tidak terlaksana," kata Refly.
Jaksa pun kembalu mencecar pertanyaan kepada Refly, apakah memang sudah disiapkan mengenai adanya pembahasan terkait NU dalam diskusi antara saksi dan Gus Nur.
Refly pun menjawab jika diskusi yang ditayangkan lewat channel Youtube pribadinya itu hanya membahas soal isu-isu terkini.
"Interview itu tidak hanya soal itu saja. Lepas aja temanya. ya temanya isu terkini. Bagian pertama itu saya yang ditanya Gus Nur tentang Omnibus, kemudian setengah jam bagian kedua saya yang tanya gantian," ungkap Refly.
Refly mengklaim memberikan pertanyaan mengenai pandangan NU kepada Gus Nur, hanyalah sebuah kejutan tanpa dipersiapkan sama sekali. Sebab, hal itu karena dia menganggap Gus Nur bagian dari NU.
Meski disebut orang NU, Refly menilai jika Gus Nur cukup vokal melayangkan kritik kepada pemerintah.
"Kalau saya melihat dari rekaman itu saya merasa surprise dengan Gus Nur karena beliau ini kan NU. Yang saya pahami NU itu biasa bagian dari pemerintah, tapi Gus Nur ini beda NU, tapi kritis makanya saya tanyakan, padangan NU," kata dia.
Didakwa Sebar Hoaks
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).