Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 03 Februari 2021 | 14:12 WIB
Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat kembali menunda sidang terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.

Penundaan sidang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, bahwa Jaksa belum siap menghadirkan saksi. Lantaran diketahui bahwa hasil tes Swab PCR Rezky Herbiyono baru diketahui negatif Covid-19 pada Selasa (2/2/2021) malam.

"Sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Tim Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

Mendengar alasan tim Jaksa, Majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun memaklumi dan menerima untuk menunda persidangan hari ini.

"Karena saudara Rezky baru disampaikan sembuhnya tadi malam. Maka hari ini belum siap untuk menghadirkan saksi saksi dan minta waktu," ujar Saefudin.

Saefuddin pun langsung menunda sidang hari ini dan dijadwalkan ulang pada Rabu (10/2) pekan depan.

"Untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," ucapnya.

Saefudin menambahkan, melihat kondisi masa tahanan Nurhadi dan Rezky juga sudah mepet. Maka, sidang akan digelar pula pada pekan depan.

Menurutnya, pekan depan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK.

baca juga

"Karena tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021. Oleh karena itu disiapkan sekalian hari Kamis-nya (saksi dari JPU)," tuturnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir

Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir

Jabar | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:19 WIB

Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Hakim Lanjutkan Sidang Hiendra Soenjoto

Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Hakim Lanjutkan Sidang Hiendra Soenjoto

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 12:52 WIB

Dituduh Pukul Petugas KPK karena Renovasi Kamar Mandi Rutan, Nurhadi: Hoaks

Dituduh Pukul Petugas KPK karena Renovasi Kamar Mandi Rutan, Nurhadi: Hoaks

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 12:44 WIB

Terkini

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

×