Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2021 | 18:59 WIB
Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Kemenag]

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan peran Kementerian Agama di dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

Menurut Yaqut, peran pertama Kemenag, yakni melakukan pendampingan, penguatan dan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah yang tak mengikuti aturan SKB 3 Menteri

"Pertama melakukan pendampingan dan penguatan, pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ujar Yaqut dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Kata Yaqut, Kemenag juga bisa ikut memberikan dan menghentikan sanksi jika ada sekolah yang mau mengikuti aturan SKB 3 Menteri.

"Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada kementerian dalam negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri," ucap dia.

Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menuturkan salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah toleransi. 

"Toleransi itu apa? menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan mau bekerjasama," tutur Yaqut.

Kemudian kata Yaqut, harmoniasi umat beragama dapat tercapai, jika masyarakat terlindungi hak sipilnya dan hak keberagamanya sesuai dengan arah kebijakan penguatan moderasi beragama dalam RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.

Menurutunya, dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020 2024, program prioritas memperkuat moderasi beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi kerukunan dan harmoni sosial ,menjadi tanggung jawab kementerian agama. 

"Oleh karena itu Kementerian Agama terlibat secara aktif dalam penerbitan SKB 3 menteri ini," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangi SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua, tidak boleh ada kewajiban dari pihak manapun.

Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal 3 April 2026 Libur atau Tidak? Cek Keputusan SKB 3 Menteri

Tanggal 3 April 2026 Libur atau Tidak? Cek Keputusan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 08:03 WIB

Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini

Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:02 WIB

SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri

SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 06:05 WIB

Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya

Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:34 WIB

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru

Lifestyle | Senin, 01 Desember 2025 | 13:48 WIB

Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru

Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru

Lifestyle | Selasa, 25 November 2025 | 16:20 WIB

Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 17:34 WIB

Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 04 November 2025 | 17:51 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 12:16 WIB

Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh

Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh

Lifestyle | Minggu, 21 September 2025 | 08:50 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB