Suara.com - Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 mencatat sebagian besar para tenaga kesehatan belum mendapatkan dana insentif tahun 2020. Padahal, besarannya insentif tersebut justru dipotong oleh pemerintah pada tahun ini.
Inisiator Lapor Covid-19 Irma Hidayana mengatakan berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya per 26 Januari 2021, 75,6 persen dari 160 nakes yang melapor belum dana insentif dari pemerintah.
"Padahal lebih dari 40 persen dari mereka yang belum menerima insentif ini bekerja di RS rujukan dan memberi pelayanan Covid-19. 24 persen nakes lainnya telah menerima haknya, namun belum secara penuh," kata Irma, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, LaporCovid-19 juga menerima aduan dari 7 keluarga nakes belum menerima santunan kematian sebesar Rp 300 juta yang dijanjikan pemerintah.
Data Kementerian Keuangan per 11 Desember 2020 baru mencatatkan dana santunan kematian terhadap 153 nakes yang meninggal akibat COVID-19, padahal yang meninggal sudah 456 nakes.
Sementara, angka kematian nakes juga terus bertambah hingga 2 Februari 2021 sudah ada 684 nakes gugur akibat Covid-19.
Irma menyebut LaporCovid19 bersama ICW, IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI membuka posko adua melalui formulir hak santunan dan insentif: bit.ly/SantunanInsentif_LC19 atau https://laporcovid19.org/program/advokasi-tenaga-kesehatan
"Pemerintah wajib merealisasikan dana santunan kesehatan bagi mereka yang gugur karena COVID-19," tegasnya.
Beban nakes semakin berat karena Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Baca Juga: Protes Insentif Dipangkas, PPNI: Kenapa Bukan Gaji Kemenkeu yang Dipotong?
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.