2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 04 Februari 2021 | 10:15 WIB
2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Sebanyak dua kompi personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2021). Vaksinasi massal yang digelar hari ini diketahui diperuntukkan khusus bagi tenaga kesehatan atau nakes. 

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi tersebut berjalan lancar. Dia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

"Pasukan dua kompi, berjalan lancar sesuai prokes (protokol kesehatan)," kata Singgih saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menggelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari penerimaan 240 ribu vaksin buatan Sinovac yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Rencana vaksinasi massal ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta @dinkesdki. Namun, untuk saat ini penerima vaksin khusus diperuntukkan bagi para nakes.

"Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan kembali dibuka 4 Februari 2021," demikian bunyi pengumuman itu, dikutip Selasa (2/2).

Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan 6.000 peserta dari nakes di ibu kota. Berikut syarat dan ketentuannya untuk bisa mengikuti vaksinasi massal:

  1.  Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI);
  2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR / SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan fotocopy STR/SIP);
  3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah / swasta di DKI Jakarta (puskesmas / RS / klinik / praktek mandiri / faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan instansi / surat tugas / ID Card;
  4. Koas / peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini;
  5.  Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan;
  6. Belum pernah divaksinasi Covid-19;
  7. Belum pwrnah terkonfirmasi positif Covid-19;
  8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60);
  9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×