2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 04 Februari 2021 | 10:15 WIB
2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Sebanyak dua kompi personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2021). Vaksinasi massal yang digelar hari ini diketahui diperuntukkan khusus bagi tenaga kesehatan atau nakes. 

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi tersebut berjalan lancar. Dia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

"Pasukan dua kompi, berjalan lancar sesuai prokes (protokol kesehatan)," kata Singgih saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menggelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari penerimaan 240 ribu vaksin buatan Sinovac yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Rencana vaksinasi massal ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta @dinkesdki. Namun, untuk saat ini penerima vaksin khusus diperuntukkan bagi para nakes.

"Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan kembali dibuka 4 Februari 2021," demikian bunyi pengumuman itu, dikutip Selasa (2/2).

Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan 6.000 peserta dari nakes di ibu kota. Berikut syarat dan ketentuannya untuk bisa mengikuti vaksinasi massal:

  1.  Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI);
  2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR / SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan fotocopy STR/SIP);
  3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah / swasta di DKI Jakarta (puskesmas / RS / klinik / praktek mandiri / faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan instansi / surat tugas / ID Card;
  4. Koas / peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini;
  5.  Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan;
  6. Belum pernah divaksinasi Covid-19;
  7. Belum pwrnah terkonfirmasi positif Covid-19;
  8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60);
  9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB