Array

Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Dibahas Pemerintah

Kamis, 04 Februari 2021 | 18:28 WIB
Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Dibahas Pemerintah
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (istimewa).

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2021 belum final dirumuskan oleh pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta nakes untuk tetap bersabar menunggu pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dengan mempertimbangkan aspirasi nakes.

"Terkait pengurangan insentif tenaga kesehatan hal ini masih dibahas oleh Menkeu dan Menkes. Pemerintah memahami aspirasi nakes yang telah berjuang melayani pasien Covid-19, keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Negara, Kamis (4/2/2021).

Wiku juga meminta fasilitas kesehatan untuk segera menyelesaikan administrasi pencairan dana insentif nakes agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman insentif ke nakes.

"Pemerintah dan kemenkes terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dana insentif bagi tenaga kesehatan dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu. Kami meminta faskes untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana ini bisa diterima nakes," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.

"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp5,9 triliun.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes

Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:

1. Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
3. Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
4. Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
5. Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
6. Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI