Setelah itu, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada KPU RI agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan. Sebab, nasib Orient yang berkewarganegaraan ganda itu harus ditentukan sebelum masa jabatan Bupati NTT periode 2015-2020 habis pada 17 Februari 2021.
"Artinya penundaan dulu jangan sampai dilakukan pelantikan. Ini kita minta dengan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri," ujarnya.
"Kemudian juga meminta KPU untuk melakukan tndak lanjut surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimilliki oleh KPU."