Lagi Nge-Fly, Koboi Cengkareng Todongkan Air Softgun di Jalan Cuma Bercanda

Senin, 08 Februari 2021 | 17:48 WIB
Lagi Nge-Fly, Koboi Cengkareng Todongkan Air Softgun di Jalan Cuma Bercanda
Tangkapan layar aksi koboi jalanan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun yang viral di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (4/2/2021). [[email protected]]

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus seorang pemuda berinisial F (25) yang menodongkan senjata air softgun ke sejumlah pengendara dan polisi di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Terkuak fakta bahwa motif F melakukan perbuatannya itu sekadar untuk main-main.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold mengatakan pemuda itu menodongkan senjata air softgub hanya untuk main-main dan terpengaruh efek mengkonsumsi narkoba.

"Motif tersangka hanya untuk main-main saja," kata Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa F baru pertama kali melakukan aksi koboi jalanan tersebut. Arnold menyebut senjata air softgun yang digunakan oleh F juga dipastikan tidak berizin alias ilegal.

"Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung," bebernya.

F sebelumnya menodongkan senjata air softgun kepada pengendara yang melintas di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (4/2) sore.

Dari video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @jktinformasi, F tampak mengenakan pakaian kaos hitam dan celana pendek. Dia terlihat beberapa kali menodongkan senjata air softgun ke arah para pengendara.

Dalam video itu, F terlihat diamankan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi. Dia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian di Polsek Cengkareng.

Belakang terkuak bahwa F melakukan aksi koboi jalanan dalam keadaan terpengaruh narkoba. Dari hasil tes urine diketahui yang bersangkutan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly

"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," ujar Arnold.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 336 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI