Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 08 Februari 2021 | 20:57 WIB
Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
Penampakan terdakwa Pinangki saat menjalani sidang putusan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, meyakini bahwa sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait buronan kasus cassie bank Bali Djoko Tjandra, benar ada.

Hal itu terbukti setelah Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putisan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Hakim IGN Eko menuturkan, bahwa majelis telah berupaya menggali sosok 'King Maker'. Namun, tetap tak membuahkan hasil dari keterangan terdakwa Pinangki, Anita, Djoko maupun Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujarnya.

Pertimbangan hakim, bahwa Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking terbukti membuat action plan pada 25 November 2019.

"Kesepakatan membuat action plan pada acara makan malam oleh saksi Andi Irfan Jaya, saksi Anita dan terdakwa yang bersama-sama membuat Action Plan itu," tuturnya.

Fakta itu, kata IGN Eko, terungkap berdasarkan percakapan pada 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita, dan saksi Andi Irfan.

Kemudian, dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WhatsaAp kepada saksi Anita untuk dikoreksi.

"Uraian Action Plan itu ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsAap antara terdakwa dengan saksi Anita. File document action plan format jpg," katanya.

Majelis hakim telah memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara. Dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung haya empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

News | Senin, 08 Februari 2021 | 20:14 WIB

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:12 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Jatim | Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:09 WIB

Terkini

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:26 WIB

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB

Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing

Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:21 WIB

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:09 WIB

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:48 WIB

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:07 WIB

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:09 WIB