Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 11 Februari 2021 | 02:55 WIB
Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, eks Sekretaris MA, Nurhadi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saksi Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan mengungkap bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung/MA Nurhadi diduga kecipratan fee dalam urus perkara perceraian ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hal itu diungkap Freddy dalam kesaksianya untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Berawal Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari KPK, menanyakan saksi apakah pernah mengurus perkara perceraiannya dengan mantan istrinya Cendrawati Gunawan.

Saksi Freddy pun menjawab bahwa ia memang meminta bantuan kepada Rahmat Santoso adik ipar Nurhadi untuk membantu mengurus perkaranya itu. Apalagi, perkara perceraian Freddy sampai upaya hukum PK terkait mengurus harta 'gono gini' dengan mantan istrinya.

Jaksa KPK pun kembali menanyakan apakah pernah saksi juga ditawarkan Rahmat adanya pejabat di MA dapat membantu perkara PK-nya itu.

"Apakah juga ada kenalan Rahmat di MA?" tanya Jaksa dalam persidangan.

"Saya sudah lupa siapa," jawab Freddy

Kemudian, Jaksa KPK pun mengingatkan saksi Freddy dengan membaca BAP miliknya ketika proses penyidikan di KPK.

"Saya ingatkan di BAP saudara saksi poin 2. Rahmat Santoso juga mengatakan kenalannya di MA punya jabatan tinggi dapat membantu saya gugatan PK saya. Karena Rahmat Santoso juga menyampaikan kepada saya, Rahmat Santoso bisa memenangkan perkara dengan meminta kepada pejabat di MA tersebut," isi BAP saksi Freddy

baca juga

"Benar ada penyampaian dari Pak Rahmat ini," tanya Jaksa.

Mendengar BAP milik-nya itu, Freddy pun tak membantah adanya pejabat MA yang ingin membantu perkaranya itu.

"Ya pernah," jawab Freddy.

Jaksa KPK pun sempat menegaskan saksi Freddy. Apakah kenalan Rahmat Santoso di MA apakah terdakwa Nurhadi.

"Apa menyebutkan nama Pak Nurhadi?" tanya Jaksa lagi.

Jawaban, Freddy pun mengaku lupa siapa yang akan dikenalkan Rahmat seorang pejabat MA itu. Jaksa pun kembali membeberkan BAP milik saksi Freddy. Bahwa adanya pertemuan dengan Rahmat dirumah saksi Freddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 19:14 WIB

Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:00 WIB

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 15:12 WIB

Terkini

Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta

Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi

Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Alasan Baru Amerika Serang Iran Lagi, Bukan Lagi Soal Nuklir

Alasan Baru Amerika Serang Iran Lagi, Bukan Lagi Soal Nuklir

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:21 WIB

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp31,2 Triliun di T2 2026

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp31,2 Triliun di T2 2026

Bali | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:20 WIB

A Note to Remember: Seni Mengejar Mimpi Meski Takut dan Ragu!

A Note to Remember: Seni Mengejar Mimpi Meski Takut dan Ragu!

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Dulu Dipuji, Kini MBG Dapat Rapor Merah dari Publik!

Dulu Dipuji, Kini MBG Dapat Rapor Merah dari Publik!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM

Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM

Jakarta | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan

Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan

Sumsel | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Robot Mobo Siap Menjadi Anggota Keluarga Baru Berbasis Kecerdasan Buatan

Robot Mobo Siap Menjadi Anggota Keluarga Baru Berbasis Kecerdasan Buatan

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:12 WIB

×