Begitu pula pada hari peristiwa terjadi penusukan, pelaku mendapat jawaban yang sama dari Gumilar saat mengkonfirmasi status pekerjaannya pada Rabu (10/3).
Gumilar menyampaikan jawaban normatif apa adanya agar pelaku menanyakan statusnya ke Dinas Kebudayaan.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi langsung menusuk pada pejabat tersebut di bagian kaki," kata Azis.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.