KSP: Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings Bentuk Perdagangan Orang

Kamis, 11 Februari 2021 | 19:47 WIB
KSP: Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings Bentuk Perdagangan Orang
WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan kasus Wedding Organizer Aisha Weddings yang mengkampanyekan perkawinan anak adalah pelanggaran pelanggaran hukum.

"Mengkampanyekan, menawarkan dan mendorong perkawinan anak adalah perbuatan pelanggaran fundamental hak anak dan pelanggaran hukum, yaitu Undang-undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002," ujar Ruhaini kepada Suara.com, Kamis (11/2/2021).

Wedding Organizer Aisha Weddings viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun. Ruhaini menyebut promosi pernikahan anak yang terdapat di Aisha Weddings juga menciderai upaya 50 tahun perjuangan untuk menaikkan batas usia perkawinan anak.

Adapun perjuangan batas pernikahan anak tersebut kemudian disahkan di DPR melalui Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 tentang usia nikah.

"Demikian juga, menciderai upaya 50 tahun perjuangan menaikkan usia minimum perkawinan yang pada akhirnya disahkan oleh DPR melalui UU no 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang usia nikah," tutur mantan Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan Internasional itu.

Karena itu KSP, kata Ruhaini, meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pembuat situs Aisha Wedding. Para pembuat situs Aisha Wedding bisa dijerat berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Terlebih lagi, para pembuat situs itu harus tindak secara hukum berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.

Sebelumnya media sosial diramaikan dengan Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak di akun Facebooknya.

"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda," tulis akun tersebut mempromosikan poligami.

Baca Juga: KSP: Warga Lapor Kondisi Pelayanan Publik Tak Akan Ditangkap

Unggahan lainnya menyebut bahwa semua wanita Muslim selalu ingin bertaqwa pada Allah SWT dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT dan suami, Aisha Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI