Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN

Kamis, 11 Februari 2021 | 21:49 WIB
Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil. (Dok : ATR/BPN)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung memblokir sertifikat tanah milik ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal yang saat ini tengah menghadapi kasus terkait mafia tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan hal tersebut dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta pada Kamis (11/2/2021).

"Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," katanya.

Hingga saat ini, kata Sofyan, sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain dan sedang dijaminkan kepada pihak bank.

"Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," katanya.

Untuk diketahui, terdapat tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.

Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi itu atas nama Yurmisnawita, keponakan Dino Patti Djalal.

Sertifikat tanah itu telah beralih kepemilikan kepada Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.

Sebelumnya, Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap pelaku perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal. Pelaku kekinian pun telah ditahan dengan kasus serupa.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Ganti Nama, Menteri BPN Angkat Suara

Kasubdit Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa pelaku merupakan komplotan mafia sertifikat tanah. Mereka, yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.

"Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit II Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2019," kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Dwiasi mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut mengamankan tersangka Tofan pada 12 November 2020 lalu. Dia merupakan orang kepercayaan yang menjaga rumah milik ibu Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.

"Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh Kejaksaan," ungkapnya.

Adapun, Dwiasi menuturkan kasus perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal terungkap ketika kuasa hukum dari seseorang bernama Fredy Kusnadi mendatangi rumah sepupu Dino Patti Djalal, Yurmisnawita pada Januari 2021.

Ketika itu, kuasa hukum Fredy Kusnadi menemui sepupu Dino Patti Djalal untuk memroses balik nama Sertifikat Hak Milik Rumah No. 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI