Suara.com - Pria berinisial HT (27) ditangkap anggota polisi karena nekat menyeludupkan pake ganja melalui jasa pengiriman barang, JNE. Pengungkapan ini merupakan pengembangan polisi setelah meringkus TSP alias Tito (27) dan MZ alias Zakir (27) yang menjadi pelaku penerima ganja tersebut.
Dikutip dari Digtara.com--media jaringan Suara.com, HT diciduk polisi saat berada di rumahnya, Jalan Puskesmas I, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara pada Selasa (9/2/202021) sebelum akhirnya dibawa ke Kupang.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTT yang juga PS Wadir Res narkoba Polda NTT, Kompol Ngurah Jhony Mahardika kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) mengakui kalau penangkapan HT merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.
Polisi menduga HT merupakan bandar yang memasok ganja ke berbagai daerah, terutama NTT. Saat ditangkap di rumahnya, Selasa (9/2/2021) lalu, polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Tersangka lalu dibawa ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
Di situ, Hermanto mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. HT dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.
Selanjutnya polisi membawa HT ke Kupang NTT, Minggu (14/2/2021) subuh dan tiba di Kupang menggunakan pesawat Batik Air. Tiba di bandara, HT langsung digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telusuri asal narkoba yang diamankan dari 2 tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT,” ungkap Kompol Ngurah Jhony Mahardika
Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim. “Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT,” tandas Perwira Akpol 2004 ini.
Baca Juga: Parno Dikejar Polantas, Pengedar Ganja Kabur Tinggalkan Cewek di Mobil
Dikirim Via JNE