KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019

Senin, 15 Februari 2021 | 19:06 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019. Juarsih langsung ditahan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI