Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Siswanto | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 13:52 WIB
Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksinasi [Antara]

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengatakan pemerintah seharusnya tidak menggunakan ancaman berupa sanksi penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19 karena bisa menebalkan kekecewaan masyarakat.

Pemerintah seharusnya mengedepankan edukasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin Covid-19 meningkat, kata Bukhori kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).

"Di saat seperti ini yang diperlukan bukan denda dan sanksi tetapi komunikasi yang baik dan penyadaran agar kekecewaan masyarakat yang bertumpuk-tumpuk di berbagai sektor kehidupan ini secara bertahap bisa terurai."

Pandangan yang sama diutarakan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. 

Pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin karena tanpa mereka menolak maupun menerima vaksin, kata Mufida, bantuan sosial dan jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah.

"Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengkebiri hak-hak masyarakat. Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan," kata Mufida.

Pemerintah membidik 181 juta penduduk untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sanksi bagi yang menolak vaksinasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sanksi tercantum pada Pasal 13A ayat (4). Dalam ayat (2) dijelaskan sanksi adminstratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda

Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Pasal 13B disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Aturan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung soal Konspirasi Anti-Vaksin, Menkes: Cacar hingga Covid Hilang karena Vaksinasi

Singgung soal Konspirasi Anti-Vaksin, Menkes: Cacar hingga Covid Hilang karena Vaksinasi

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:24 WIB

Agar Tak Tertular Covid, Epidemiolog ke Kelompok Lansia dan Rentan : Jaga Diri Pakai Masker, Kalau Fit Tak Usah Keluar

Agar Tak Tertular Covid, Epidemiolog ke Kelompok Lansia dan Rentan : Jaga Diri Pakai Masker, Kalau Fit Tak Usah Keluar

News | Jum'at, 02 September 2022 | 20:51 WIB

Sejauh Mana Program Vaksinasi Wajib Kanker Serviks akan Berhasil?

Sejauh Mana Program Vaksinasi Wajib Kanker Serviks akan Berhasil?

Health | Minggu, 19 Juni 2022 | 11:36 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB