Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 | 13:52 WIB
Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksinasi [Antara]

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengatakan pemerintah seharusnya tidak menggunakan ancaman berupa sanksi penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19 karena bisa menebalkan kekecewaan masyarakat.

Pemerintah seharusnya mengedepankan edukasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin Covid-19 meningkat, kata Bukhori kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).

"Di saat seperti ini yang diperlukan bukan denda dan sanksi tetapi komunikasi yang baik dan penyadaran agar kekecewaan masyarakat yang bertumpuk-tumpuk di berbagai sektor kehidupan ini secara bertahap bisa terurai."

Pandangan yang sama diutarakan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. 

Pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin karena tanpa mereka menolak maupun menerima vaksin, kata Mufida, bantuan sosial dan jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah.

"Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengkebiri hak-hak masyarakat. Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan," kata Mufida.

Pemerintah membidik 181 juta penduduk untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sanksi bagi yang menolak vaksinasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sanksi tercantum pada Pasal 13A ayat (4). Dalam ayat (2) dijelaskan sanksi adminstratif, berupa:

Baca Juga: Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda

Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Pasal 13B disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Aturan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2021.

Juru bicara program vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sanksi sifatnya opsional.

Sebab, sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI