Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Siswanto | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 13:52 WIB
Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksinasi [Antara]

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengatakan pemerintah seharusnya tidak menggunakan ancaman berupa sanksi penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19 karena bisa menebalkan kekecewaan masyarakat.

Pemerintah seharusnya mengedepankan edukasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin Covid-19 meningkat, kata Bukhori kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).

"Di saat seperti ini yang diperlukan bukan denda dan sanksi tetapi komunikasi yang baik dan penyadaran agar kekecewaan masyarakat yang bertumpuk-tumpuk di berbagai sektor kehidupan ini secara bertahap bisa terurai."

Pandangan yang sama diutarakan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. 

Pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin karena tanpa mereka menolak maupun menerima vaksin, kata Mufida, bantuan sosial dan jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah.

"Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengkebiri hak-hak masyarakat. Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan," kata Mufida.

Pemerintah membidik 181 juta penduduk untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sanksi bagi yang menolak vaksinasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sanksi tercantum pada Pasal 13A ayat (4). Dalam ayat (2) dijelaskan sanksi adminstratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda

Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Pasal 13B disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Aturan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung soal Konspirasi Anti-Vaksin, Menkes: Cacar hingga Covid Hilang karena Vaksinasi

Singgung soal Konspirasi Anti-Vaksin, Menkes: Cacar hingga Covid Hilang karena Vaksinasi

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:24 WIB

Agar Tak Tertular Covid, Epidemiolog ke Kelompok Lansia dan Rentan : Jaga Diri Pakai Masker, Kalau Fit Tak Usah Keluar

Agar Tak Tertular Covid, Epidemiolog ke Kelompok Lansia dan Rentan : Jaga Diri Pakai Masker, Kalau Fit Tak Usah Keluar

News | Jum'at, 02 September 2022 | 20:51 WIB

Sejauh Mana Program Vaksinasi Wajib Kanker Serviks akan Berhasil?

Sejauh Mana Program Vaksinasi Wajib Kanker Serviks akan Berhasil?

Health | Minggu, 19 Juni 2022 | 11:36 WIB

Terkini

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB