Bejat! Oknum PNS di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2021 | 06:45 WIB
Bejat! Oknum PNS di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI