Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Kamis, 18 Februari 2021 | 10:03 WIB
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan sanksi pemecatan saja tidak cukup diterapkan kepada Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni dan sejumlah anggotanya yang kedapatan positif narkoba perlu dipidanakan.

Sahroni menilai sanksi pemidanaan dan pemecatan perlu dilakukan apabila memang benar, Yuni dan anggotanya menggunakan narkoba. Karena tindak tanduk Yuni yang dianggap mencoreng Polri.

"Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri," kata Sahroni kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Diketahui sebelumnya, Kompol Yuni dipecat karena positif narkoba. Yuni dipecat usai ditangkap Propam.

Yuni dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kekinian posisi Kapolsek Astanaanyar yang baru dijabat Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Pencopotan Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolda Jabar tertanggal 17 Pebruari 2021.

Yuni dan Kanit Patroli Iptu MB ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar karena terkait kasus narkoba jenis sabu.

Selain kedua pejabat Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, tim gabungan juga mengamankan 11 oknum anggota polisi polsek setempat.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Bandung Ditangkap Pakai Narkoba Ternyata Polisi Wanita

"Ya benar Kapolsek Astanaanyar dan belasan anggotanya diamankan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam keterangannya kepada para wartawan, Rabu (17/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI