OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB
OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'
Pengacara kondang, O.C. Kaligis, menyampaikan pandangan kritisnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
baca 10 detik
  • O.C. Kaligis menyampaikan kritik terhadap RUU Perampasan Aset di DPR RI, Jakarta, pada 28 Oktober 2026.
  • Ia menilai draf RUU tersebut memiliki inkonsistensi yuridis serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi aparat.
  • Kaligis menyerahkan dokumen pendukung kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan konstruktif dalam pembahasan regulasi.

Suara.com - Pengacara kondang, O.C. Kaligis, menyampaikan pandangan kritisnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam paparannya yang berjudul “Inkonsistensi dan Kesulitan Penerapan Undang-Undang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana”, ia menyoroti sejumlah kelemahan mendasar yang dinilai kontradiktif secara yuridis dan berpotensi mengancam tatanan negara hukum.

Kaligis memaparkan, bahwa terdapat inkonsistensi logis dan yuridis di dalam draf RUU tersebut, salah satunya antara Pasal 1 angka 3 yang mensyaratkan putusan pengadilan dengan Pasal 3 yang membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pidana.

Menurutnya, pemisahan perampasan aset dari pembuktian tindak pidana pokok melalui fiksi hukum in rem merupakan upaya penyelundupan hukum untuk menjatuhkan hukuman tanpa membuktikan kejahatan terlebih dahulu.

"Secara teoritis, pengambilalihan dan eksekusi harta benda atas dasar dugaan kejahatan merupakan bentuk penghukuman yang merampas hak milik seseorang. Dalam doktrin hukum pidana modern berlaku adagium nulla poena sine judicio (tiada pidana/hukuman tanpa putusan hakim) dan nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali," kata Kaligis.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pengesahan rezim perampasan aset tanpa putusan pidana akan melahirkan lima keburukan sistemik, termasuk konflik kepentingan dan moral hazard bagi aparat penegak hukum yang diberi kewenangan mengelola hingga melelang aset sebelum adanya vonis pengadilan.

Dalam pemaparannya, Kaligis juga merujuk pada empat landasan teori utama yang menegaskan bahwa eksekusi harta benda tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang membuktikan terjadinya tindak pidana, yakni:

  1. Teori legalisasi pemidanaan: Asas Nulla Poena Sine Judicio dari Anselm von Feuerbach dan Jan Remmelink.
  2. Teori Due Process of Law versus Crime Control Model dari Herbert L. Packer.
  3. Doktrin Presumption of Innocence dalam perampasan aset berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (Geerings v. Netherlands, 2007).
  4. Teori Negara Hukum dan Kepastian Hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Gustav Radbruch.

Di akhir paparannya, ia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa tulisan ilmiah, buku referensi internasional terkait pengembalian aset (Corruption as a Transnational Organized Crime), serta catatan pengalaman penanganan perkara hukum internasional kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI sebagai bahan masukan konstruktif dalam pembahasan RUU tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat

Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Survei Voxpol Center: Mayoritas Responden Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Survei Voxpol Center: Mayoritas Responden Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:17 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:40 WIB

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Bantuan Pangan di Tulungagung Tak Tersalur 100 Persen, Ini Penyebabnya

Bantuan Pangan di Tulungagung Tak Tersalur 100 Persen, Ini Penyebabnya

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kalah Pamor dari Rokok Kretek, Perajin Berjuang Hidupkan Kembali Batik Kudus

Kalah Pamor dari Rokok Kretek, Perajin Berjuang Hidupkan Kembali Batik Kudus

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:30 WIB

7 Slang Gen Z yang Masuk KBBI, Bukti Bahasa Indonesia Terus Berkembang!

7 Slang Gen Z yang Masuk KBBI, Bukti Bahasa Indonesia Terus Berkembang!

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Helm Basah Karena Kehujanan? Begini Cara Mengeringkannya agar Tidak Bau

Helm Basah Karena Kehujanan? Begini Cara Mengeringkannya agar Tidak Bau

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat Rangkul 44 Ribu Siswa, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

Satu Tahun Sekolah Rakyat Rangkul 44 Ribu Siswa, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Gegara Karhutla hingga Banjir Sumatra, Suahasil Tambah Anggaran TKD 2026 Jadi Rp 720 T

Gegara Karhutla hingga Banjir Sumatra, Suahasil Tambah Anggaran TKD 2026 Jadi Rp 720 T

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di Xiaomi Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan di Xiaomi Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:26 WIB

IMI Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Porprov XV Jabar 2026

IMI Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Porprov XV Jabar 2026

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Viral Jajan di Wisata Cibodas, Beli Mie Rebus dan Nasi Goreng Bayar Hampir Seperempat Juta

Viral Jajan di Wisata Cibodas, Beli Mie Rebus dan Nasi Goreng Bayar Hampir Seperempat Juta

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Sekda Jateng Bakal Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

Sekda Jateng Bakal Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:22 WIB

×