Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Tahan Jumhur Hidayat

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 18 Februari 2021 | 19:24 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Tahan Jumhur Hidayat
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan alasan penahanan terhadap pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut belum ditangguhkan penahanannya.

Kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, menyatakan tidak ada alasan yang mendesak untuk menahan kliennya. Sebab, barang bukti berupa ponsel genggam sudah disita dan cuitannya di Twitter dianggap telah selesai.

"Apa alasannya menahan?, sebenarnya tidak ada keadaan yang mendesak untuk menahan dia, menanyakan barang bukti sudah disita semua, handphone, bahkan twit-nya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia," ungkap Isnur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Isnur juga menyoal tidak dihadirkannya Jumhur selama rangkaian persidangan berlangsung. Jika alasan pandemi Covid-19 selalu jadi alasan bagi majelis hakim, kubu Jumhur siap bertanggung jawab ihwal masalah protokol kesehatan.

"Kalau ketakutan karena covid biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri itu lebih baik dari pada menahan orang yang mengkritik," kata dia.

Majelis hakim kata dia, seharusnya dapat menghadirkan kliennya di muka persidangan. Hal itu sudah menjadi barang wajib agar kemudian Jumhur bisa menyampaikan kejadian yang sebenarnya, terutama kepada jurnalis yang melakukan peliputan.

"Itu lebih leluasa buat dia bicara terbuka. Kami tadi bertanya kepada hakim apa gitu keadaan yang mendesak untuk menahan dia, tapi tidak ada," pungkas Isnur.

Hak-Hak Jumhur Dilanggar

Kuasa hukum lainnya, Arif Maulana menyatakan hak kliennya selama rangkaian kasus berlangsung sudah dilanggar. Dalam konteks ini, sang pentolan KAMI begitu kesulitan untuk berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.

baca juga

Atas hal tersebut, pembelaan terhadap Jumhur bisa dikatakan melalui perjalanan yang berlika-liku. Dalam waktu sepekan ke depan, Arif menyebut akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Kemudian perihal substansial mengenai HAM mengenai hak-hak terdakwa yang selama ini dilanggar. Ini bagaimana nanti solusinya. Kedepan, seminggu ini, itu semua bisa diatasi," papar Arif.

Senada dengan Arif, Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim

Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim

Video | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:10 WIB

Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim

Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:08 WIB

Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?

Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:02 WIB

Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara

Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:32 WIB

Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim

Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×