Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Tahan Jumhur Hidayat

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 18 Februari 2021 | 19:24 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Tahan Jumhur Hidayat
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan alasan penahanan terhadap pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut belum ditangguhkan penahanannya.

Kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, menyatakan tidak ada alasan yang mendesak untuk menahan kliennya. Sebab, barang bukti berupa ponsel genggam sudah disita dan cuitannya di Twitter dianggap telah selesai.

"Apa alasannya menahan?, sebenarnya tidak ada keadaan yang mendesak untuk menahan dia, menanyakan barang bukti sudah disita semua, handphone, bahkan twit-nya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia," ungkap Isnur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Isnur juga menyoal tidak dihadirkannya Jumhur selama rangkaian persidangan berlangsung. Jika alasan pandemi Covid-19 selalu jadi alasan bagi majelis hakim, kubu Jumhur siap bertanggung jawab ihwal masalah protokol kesehatan.

"Kalau ketakutan karena covid biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri itu lebih baik dari pada menahan orang yang mengkritik," kata dia.

Majelis hakim kata dia, seharusnya dapat menghadirkan kliennya di muka persidangan. Hal itu sudah menjadi barang wajib agar kemudian Jumhur bisa menyampaikan kejadian yang sebenarnya, terutama kepada jurnalis yang melakukan peliputan.

"Itu lebih leluasa buat dia bicara terbuka. Kami tadi bertanya kepada hakim apa gitu keadaan yang mendesak untuk menahan dia, tapi tidak ada," pungkas Isnur.

Hak-Hak Jumhur Dilanggar

Kuasa hukum lainnya, Arif Maulana menyatakan hak kliennya selama rangkaian kasus berlangsung sudah dilanggar. Dalam konteks ini, sang pentolan KAMI begitu kesulitan untuk berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.

Atas hal tersebut, pembelaan terhadap Jumhur bisa dikatakan melalui perjalanan yang berlika-liku. Dalam waktu sepekan ke depan, Arif menyebut akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Kemudian perihal substansial mengenai HAM mengenai hak-hak terdakwa yang selama ini dilanggar. Ini bagaimana nanti solusinya. Kedepan, seminggu ini, itu semua bisa diatasi," papar Arif.

Senada dengan Arif, Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim

Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim

Video | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:10 WIB

Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim

Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:08 WIB

Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?

Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:02 WIB

Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara

Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:32 WIB

Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim

Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB