Komentar Pembaca Dianggap Menghina, Malaysiakini Didenda 1,74 M

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:14 WIB
Komentar Pembaca Dianggap Menghina, Malaysiakini Didenda 1,74 M
DW

Suara.com - Pengadilan tertinggi Malaysia menjatuhkan sanksi denda 500.000 ringgit (sekitar 1,74 miliar rupiah) kepada portal berita Malaysiakini.com karena lima komentar pembaca dianggap "menghina pengadilan".

Pengadilan tertinggi Malaysia hari Jumat (19/2) memutuskan bahwa portal berita "Malaysiakini" bertanggung jawab atas komentar yang diposting pembaca di situsnya dan dianggap melecehkan pengadilan.

Putusan tersebut menilai bahwa lima komentar yang diposting pembaca di situs internet Malaysiakini dapat "merusak kepercayaan publik" terhadap lembaga peradilan di negara itu.

Malaysiakini diperintahkan untuk membayar denda 500.000 ringgit, atau sekitar 1,74 miliar rupiah, sampai minggu depan.

Denda itu lebih dua kali lipat dari apa yang awalnya menjadi tuntutan jaksa. Portal berita Malaysiakini kemungkinan tidak akan dapat mengajukan banding lagi atas putusan itu, karena kasus tersebut sudah disidangkan di pengadilan tertinggi.

Majelis hakim di pengadilan federal itu memutuskan dengan suara enam banding satu bahwa outlet media bertanggung jawab sepenuhya atas apa yang ada di situs internet mereka, termasuk apa yang diposting di bagian komentar atau tanggapan.

Kasus ini diajukan tahun lalu oleh kejaksaan, yang menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan karena lima komentar yang diposting pembaca di situsnya.

Ketika itu, kejaksaan menuntut sanksi denda setinggi 200 ribu ringgit. Kena sanksi denda karena komentar pembaca Hakim Rohana Yusuf, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan "menarik perhatian dunia," yang menurut dia akan melayangkan tuduhan bahwa putusan itu akan "mengancam kemerdekaan media."

Namun dia menekankan, "sementara kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi federal, itu harus dilakukan… dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum… dan hukum tidak menolerir penghinaan terhadap pengadilan karena itu merusak sistem peradilan."

Dia mengatakan komentar yang diposting di situs itu "tercela" dan melibatkan "tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar."

Setelah menjatuhkan sanksi denda, pengadilan federal dalam putusannya menyatakan pemimpin redaksi Steven Gan tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.

Ujian bagi kebebasan pers di Malaysia

Kasus ini tahun lalu mendapat sorotan luas karena dilihat sebagai ujian terhadap kebebasan pers dan media di Malaysia.

Usai pembacaan putusan, pemimpin redaksi Malaysiakini Steven Gan mengatakan wartawan tidak boleh "menyerah" dalam menghadapi apa yang disebutnya "pelecehan kebebasan pers" oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin.

"Ini akan berdampak mengerikan pada pembahasan masalah publik di negara ini, dan memberikan pukulan telak pada kampanye kami untuk memerangi korupsi," kata Steven Gan menyusul putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB